Maksudnyadiantara pelaku dan korban kekerasan terdapat relasi gender, dimana pelaku mengendalikan dan korbannya dikendalikan melalui tindakan kekerasan tersebut. 7. Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan jenis kekerasan yang kelamin yang berbeda seperti laki-laki melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya atau BincangMuslimahCom – Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying adalah tindakan atau perilaku yang menyakiti teman baik dalam bentuk fisik atau verbal. Contoh dalam bentuk verbal, seseorang yang melakukan tindakan bullying seringkali merendahkan dan mencibirkan temannya. Perilaku ini tidak PENJELASAN Imam Nawawi Rhimahulla mengatakan dalam kitabnya (Riyadhusshalihin) : Bab tentang larangan saling membenci, saling memutuskan silaturrahmi dan saling membelakangi (saling cuek). Saling membenci biasanya terjadi dengan hati, sedang saling memutuksan tali silaturrahmi terjadi dengan perbuatan dan juga perkataan. HADITSMAUDHU’: Sebuah Tinjauan Tentang Munculnya Hadits Maudhu’ dan Penanggulangannya. Oleh: Mahpud. A.PENDAHULUAN. Hadits maudhu’ sebenarnya adalah ungkapan seseorang yang disandarkan kepada nabi secara dusta. Ungkapan tersebut tidak terkait sama sekali dengan Nabi. Adapun pengguanaan istilah hadits mel;ihat dari motif Ayatayat dan Hadits Tentang Larangan Pacaran *) Al Qur’an 1. Al-Ahzab ayat 53: “Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan Matan-nya singkat, “Jangan marah.”. Namun kadungannya sangat luas dan manfaatnya sangat banyak. Arbain Nawawi (الأربعين النووية) adalah kumpulan hadits pilihan yang disusun oleh Imam An Nawawi rahimahullah. Jumlahnya hanya 42 hadits, tetapi mengandung pokok-pokok ajaran Islam. Arbain Nawawi ke-16 dan Terjemah. Penjelasan Hadits. . Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Kekerasan Pengertian Toleransi dan Kekerasan Toleransi berasal dari kata toleran yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara bahasa etimologi toleransi bisa diartikan dengan kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan dada. Secara istilah terminologi toleransi adalah sifat atau sikap menghargai, membiarkan, membolehkan penidirian pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Toleransi beragama adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu peribadahan penganut agama lain. Toleransi dalam arti lebih luas adalah sikap menahan diri untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang yang berpikiran berbeda dan memiliki pendapat berbeda. Adapun yang dimaksud dengan kekerasan adalah penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang tertentu. Kekerasan dapat berupa ucapan maupun kekerasan fisik. Dulu ada ungkapan "Mulutmu harimaumu". Jika kita tidak pandai-pandai menjaga mulut, maka mulut kita bisa berubah menjadi harimau yang menyerang, mencabi-cabik, dan mengoyak diri kita sendiri. Sekarang perkembangan teknologi sudah sangat pesat. Lewat jaringan internet manusia bisa berhubungan dan saling menyapa, di mana dan kapan saja dia berada, selagi masih terkoneksi dengan internet. Bermunculanlah media sosial-media sosial via internet yang dapat dimantfaatkan banyak orang. Dengan hadirnya berbagai media sosial tersebut maka kita harus pandai dan bijak dalam menggunakannya. Kalau dulu " mulutmu harimaumu", sekarang bisa menjadi "Jempolmu harimaumu", " Jarimu harimaumu", "Statusmu harimaumu", dan lain-lain yang semisalnya. Artinya, jangan sampai gara-gara tidak bijak dalam menggunakan media sosial akhirnya berujung di jeruji besi karena terkena Undang-undang ITE. Maka bijaklah dalam menggunakan media sosial. Dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya untuk belajar, bertukar pikiran, dan saling berbagi informasi serta ilmu pengetahuan. Ayat dan Hadits Tentang Toleransi A. Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41 Ayat 40 ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ “Di antara mereka ada orang- orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada pula orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang- orang yang berbuat kerusakan.” Ayat 41 ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﻙَ ﻓَﻘُﻞْ ﻟِﻲ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻤَﻠُﻜُﻢْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑَﺮِﻳﺌُﻮﻥَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻋْﻤَﻞُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑَﺮِﻱﺀٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ " Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”. ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ idhar halqi, karena ada nun sukun bertemu Ha [Keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf hamzah, ha, kho, 'ain, ghoin, Ha maka dibaca jelas, dalam istilah tajwid disebut idhar halqi] ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ idgham mimi/idgham mitslain, karena ada mim bertemu mim [bila ada mim sukun bertemu mim maka dibaca dengung, dalam istilah tajwid disebut idgham mimi/idgham mitslain] ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ idgham bilaaghunnah, karena ada nun sukun bertemu lam [keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf lam dan ro maka dibaca masuk ke huruf tersebut dan tidak berdengung, dalam istilah tajwid disebut idgham bilaaghunnah] ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ idhar qomariyah/al qamariyyah, karena al/alif lamnya terbaca jelas [keterangan bila ada al ta'rif/al ma'rifat bertemu huruf-huruf qamariyah maka dibaca jelas] Hadits Tentang Toleransi "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seseorang "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla?". Beliau Shalallahu alaihi wa sallam menjawab "Agama yang lurus dan toleran". HR. Ahmad Ayat dan Hadits Tentang Sikap Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasan QS. Al-Maidah 5 ayat 32 مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ Artinya “Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israel, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”. Hadits Tentang Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasanعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -عَنْ النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ‏‏ ‏"‏ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ‏"‏‏.‏ Artinya "Dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam beliau bersabda "Orang Islam itu adalah orang yang seluruh orang Islam lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah itu adalah orang yang hijrah berpindah/meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. HR. Bukhari dan Muslim Kisah Gram - Beberapa dalil dan hadits tentang kekerasan dan kezaliman dapat menjadi sebiah patokan sebagai pandangan islam tentang kekerasan. Mengingat saat ini banyak sekali kekerasan atau penganiayaan yang terjadi. Islam amat mengajarkan tentang kebaikan, kelemah lembutan dan juga menjauhkan dari kekerasan atau sifat brutal. Kekerasan, aniaya, kekejaman dan hal lain yang terkait adalah perbuatan yang dilarang, baik kepada sesama Muslim atau sesama manusia yang berbeda agama dan dan aniaya umumnya ditujukan kepada orang yang lemah, anak dan wanita serta orang yang dibenci. Tentu dalam islam, seorang wanita dan anak-anak adalah yang prioritas untuk juga rentan terjadi pada kelompok minoritas atau kelompok beda golongan. Dalam hal ini, islam mengajarkan tentang perdamaian. Bahwa hidup damai adalah sebuah nilai ini adalah beberapa hadits dan ayat Alquran terkait kekerasan “Katakanlah Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar mengaiaya" surat Al A'raf ayat 33Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini, semasih di dunia, sebelum tidak lakunya dinar dan dirham - HR Bukhori - Dinyatakan juga di dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah bersabda “Takutlah engkau semua -hindarkanlah dirimu semua- akan perbuatan menganiaya, sebab menganiaya itu akan merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat""Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahan nam, kekal ia di dalamnya dan Allah mur ka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya" QS. Al-Nisaa' [4]93 "Hukuman yang pertama kali akan diputuskan di antara sesama manusia pada hari kiamat nanti adalah yang berkaitan dengan darah pembunuh an" Mutaafaq 'Alaih. Dalam riwayat lain ditegaskan, "Seorang Mukmin tetap ber ada dalam keleluasaan agamanya, selama ia tidak menumpahkan darah secara hak" HR. Bukhari.“Tidak akan masuk surga kalian sebelum beriman. Dan, kalian tidak dikatakan beriman sebelum saling menyayangi. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling menyayangi? Sebarkan salam di antara kalian” HR. Muslim.“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu yang berselisih dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat” QS. Al-Hujurat 10.“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan obrolan mereka, kecuali dari orang yang menyuruh untuk memberikan sedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perbaikan hubungan di antara manusia. Dan, barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberinya ganjaran yang besar” QS. An-Nisa 114.Melalui hadits dan ayat diatas, kita bisa memahami bahwa kekerasan dan aniaya adalah sebuah prilaku yang dilarang dalam islam. Bahkan ada ancaman dosa besar dari tindak prilaku kekesaran. Sebaliknya, seorang hamba yang senantiasa saling menyayangi dan hidup damai akn mendapat pahala disisi Allah. Allah menhadiahkan pahala dan surga pada orang yang menjauhi kekerasan dan mendekatkan pada saling menyangangi antar mengapa kita menggunakan kekerasan sebagai jalan memecahkan masalah dan juga menyikapi suatu hal ? Acapkali kita memang kalap, namun kekalapan dan kekilavan seseorang diakibatkan oleh iman yang semakin turun. Seorang dengan iman yang kuat akan yakin kepada Allah. Ia pun akan teguh mengedepankan kebaikan ketimbang keburukan. Seorang dengan iman yang kuat akan mampu mengendalikan dirinya. Sobat, semoga kita dijauhkan dari sifat aniaya terhadap orang lain. Dan, kita juga dilindungi dari aniaya terhadap diri. Semoga Hadits Tentang Kekerasan ini bisa menjadi pedoman kita dalam menjalahi aktivitas. Sehingga menghindarkan kita dari kemungkaran akibat kekerasan dan aniaya terhadap sesama manusia. Salam - Publik Indonesia baru saja dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang dialami Lesti Kejora. Pedangdut kenamaan tanah air tersebut melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi terkait dugaan kekerasaan yang menimpanya. Dilansir Antara News, Endra Zulpan selaku Kombes Pol Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Rizky Billar terancam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Artis tersebut dapat dijerat tuntutan penjara maksimal 5 tahun. KDRT adalah tindak kekerasan fisik maupun psikologis yang tidak memandang jenis kelamin. KDRT dapat terjadi kepada siapa saja, baik suami, istri, maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Depok menuliskan bentuk-bentuk KDRT sebagai berikut Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu; dan,- Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Hukum KDRT dalam Islam Lalu, bagaimana Islam melihat KDRT? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan atau justru dilarang syariat? Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh sebab itu, dalam agama samawi ini dikenal istilah rahmatan lil alamin, yakni rahmat bagi seluruh alam, baik untuk manusia, hewan, hingga tumbuh-tumbuhan. Akan tetapi, terkait dengan ayat-ayat KDRT, segelintir orang justru menafsirkan bahwa tindakan kekerasan tersebut diperbolehkan. Hal ini yang mendorong opini bahwa Islam melegalkan KDRT. Islamiyati dalam jurnal Humanika Kekerasan Suami Kepada Istri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam 2007 menuliskan beberapa hal yang menyebabkan ayat-ayat Al-Qur’an digunakan segelintir orang demi melegalkan KDRT sebagai berikut Penafsiran Al-Qur’an dan Al-Hadis yang dilaksanakan secara parsial atau tidak utuh, sepotong-potong atau separo dari keseluruhan teks. Kekeliruan dalam menginterpretasikan bunyi teks Al-Qur’an dan Al-Hadis secara harfiah dengan mengenyampingkan asbab al-nuzul dan asbab al-wurud. Seringkali didasari dan dikuatkan oleh hadis-hadis lemah daif dan hadis palsu maudhu’ atau hadis Isra’iliyat untuk mendukung kepentingan politis saat itu. Berikut ini dalil yang sering digunakan segelintir orang untuk melegalkan KDRT dalam Islam 1. QS. An-Nisa Ayat 34“Laki-laki [suami] itu pelindung bagi perempuan [istri], karena Allah telah melebihkan sebagian mereka [laki-laki] atas sebagian yang lain [perempuan], dan karena mereka [laki-laki] telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat [kepada Allah] dan menjaga diri ketika [suaminya] tidak ada, karena Allah telah menjaga [mereka]. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur [pisah ranjang], dan [kalau perlu] pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar," QS. An-Nisa [4]34.2. Hadis NabiHadis dari Abu Hurairah ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk melakukan hubungan intim. Lantas sang istri menolak, maka pada malam itu wanita tersebut akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh,” HR. Bukhari-Muslim. Kedua dalil di atas kerap disalahtafsirkan segelintir orang. Padahal, dalil di atas hanya memperbolehkan memukul istri dalam keadaan darurat seperti melakukan kesalahan di luar batas. Meskipun diperbolehkan memukul istri, tindakan tersebut juga ditujukan untuk mendidik. Di samping itu, tindakan memukul harus dilakukan sesuai ketentuan ulama. Beberapa ketentuan ulama terkait memukul istri sebagai berikut Tidak boleh memukul dengan menggunakan benda tajam. Dilarang memukul di bagian wajah atau tempat lainnya yang berbahaya. Pukulannya harus tidak menyakiti. Sekalipun diperbolehkan hingga ada ketentuan memukul istri. Sebagian besar ulama bersepakat, bahwa suami atau istri sebaiknya tidak memukul pasangannya. Mereka seharusnya memberikan maaf sebagai pilihan terbaik. Hal ini sebagaimana bunyi firman Allah Swt dalam Surah Al Baqarah ayat 237 sebagai berikut “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh [campuri], padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka [bayarlah] seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka [membebaskan] atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” QS. Al Baqarah [2]237. Melalui surah Al-Baqarah ayat 237 dan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Islam mengajarkan kepada suami untuk menghargai serta menghormati istri, terutama dalam berhubungan seksual. Meskipun demikian, perkara ini juga berlaku dari pihak istri kepada suami. Kedua belah pihak, baik istri dan suami harus saling menghargai satu sama lain. Hal ini dilakukan supaya tercipta keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Jurnal Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tulisan Abdul Aziz menyatakan beberapa ayat Al-Qur’an yang melarang kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut 1. Surah An-Nisa Ayat 19يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا - ١٩ Arab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang "Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya," QS. An Nisa [4]19 2. Surah Ar-Rum Ayat 21وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١ Arab Latin Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy "Dan di antara tanda-tanda [kebesaran]-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda [kebesaran Allah] bagi kaum yang berpikir,"QS. Ar Rum [30]21.Baca juga Apa yang Dimaksud KDRT dalam Kasus Lesti Kejora & Rizky Billar? Contoh Khutbah Jumat Singkat Hukum KDRT dalam Perspektif Islam Apa Saja yang Termasuk dalam KDRT dan Hukuman bagi Pelaku KDRT? - Hukum Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dhita Koesno Kekerasan terhadap sesama manusia adalah masalah serius yang selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai agama yang mengajarkan perdamaian dan toleransi, Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam selalu mengajarkan untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Dalam artikel ini, kita akan membahas hadits tentang kekerasan dalam Islam dan pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam IslamSebelum membahas hadits tentang kekerasan, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi kekerasan dalam Islam. Kekerasan dalam Islam adalah tindakan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Kekerasan dapat berupa tindakan fisik atau verbal yang menyebabkan penderitaan dan dampak negatif bagi adalah salah satu sumber hukum Islam yang penting. Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang dicatat oleh para sahabat dan diwariskan kepada umat Islam sebagai pedoman dalam beragama. Berikut ini adalah beberapa hadits tentang kekerasanNoHadits1“Tidak ada kekerasan dalam Islam.” HR. Ibn Majah2“Orang yang paling kuat adalah yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian saling membenci, dan janganlah saling memusuhi, dan janganlah kalian saling mendengki, dan janganlah kalian saling menipu, dan janganlah kalian saling memutuskan hubungan persaudaraan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Islam mengajarkan untuk mengendalikan emosi, menghindari kebencian dan permusuhan, dan menjaga hubungan Islam Terhadap KekerasanIslam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Dalam Islam, kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam tidak pernah mengajarkan untuk melakukan kekerasan yang berlebihan atau merugikan orang juga mengajarkan pentingnya menjaga hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Islam mengajarkan untuk menghargai hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas kebebasan berekspresi. Kekerasan yang dilakukan untuk melanggar hak asasi manusia adalah tindakan yang dilarang dalam Konflik dengan Cara DamaiIslam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Islam mengajarkan untuk berdialog dan mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan konflik. Islam juga mengajarkan untuk mengampuni orang yang telah melakukan kesalahan dan memberikan kesempatan untuk ini adalah beberapa hadits tentang menyelesaikan konflik dengan cara damaiNoHadits1“Perkataan yang baik adalah sedekah.” HR. Bukhari2“Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar. Sebaliknya, balaslah dengan cara yang lebih baik.” HR. Tirmidzi3“Janganlah engkau membenci dan janganlah engkau permusuhi. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Muslim itu saudara muslim yang lainnya, dia tidak menzhaliminya, tidak membiarkannya terzhalimi, dan tidak mempermalukannya.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam mengajarkan untuk menghindari balas dendam dan memberikan tindakan yang lebih baik dalam menyelesaikan konflik. Islam mengajarkan untuk berbicara dengan baik, menghargai orang lain, dan menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama dalam Konteks JihadJihad adalah salah satu konsep penting dalam Islam. Jihad bermakna usaha atau perjuangan untuk mencapai kebaikan dan kebenaran. Jihad dapat berupa jihad dengan jiwa dan harta, jihad dengan ilmu dan dakwah, serta jihad dengan kekuatan dalam konteks jihad harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Jihad dengan kekuatan fisik hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama dari serangan yang merugikan. Namun, kekerasan harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar hak asasi ini adalah beberapa hadits tentang jihad dan kekerasanNoHadits1“Perang hanya boleh dilakukan atas dasar keadilan dan tidak boleh melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam perang seperti tidak membunuh orang yang tidak bersalah atau tidak merusak infrastruktur sipil.” HR. Muslim2“Siapa yang membunuh seorang non-muslim yang sedang berada di bawah perlindungan Islam, maka dia tidak akan mencium aroma surga, meskipun aroma surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian melawan orang-orang yang tidak melanggar perjanjian dengan kalian, dan janganlah kalian menyerang orang yang aman dari serangan kalian.” HR. BukhariDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang lain. Jihad harus dilakukan dengan cara yang menghargai hak asasi manusia dan tidak melanggar prinsip tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang umat Islam, kita harus mempelajari dan memahami hadits tentang kekerasan dengan baik agar kita tidak salah paham dan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Kita harus selalu mengedepankan perdamaian dan toleransi dalam berinteraksi dengan sesama description Hadits tentang kekerasan merupakan panduan bagi umat Islam untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Artikel ini membahas hadits tentang kekerasan dan pandangan Islam terhadap keywords hadits tentang kekerasan, pandangan Islam tentang kekerasan, menyelesaikan konflik dengan cara damai, jihad dan kekerasan, definisi kekerasan dalam IslamRelated video of Hadits Tentang Kekerasan Pandangan Islam Terhadap Kekerasan

ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan